Zaman Semakin Modern, Apa Boleh Sholat Menggunakan Mukena Berwarna-warni?

Pada zaman modern seperti sekarang ini, fashion telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, terutama para kaum muslimah. Mulai dari pakaian, sepatu, hingga hijab kini dibuat dalam beragam model dan warna mengikuti perkembangan tren fashion yang kian berkembang.
Menariknya, perkembangan fashion terlihat pula pada item-tem yang digunakan untuk ibadah seperti mukena. Mukena kini tak lagi sekadar kain putih yang berfungsi sebagai penutup aurat saat salat, tapi juga menjadi bagian dari item fashion.

Mukena sekarang dapat dijumpai dalam berbagai model, corak dan warna. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Mukena dengan beragam model dan warna-warni berpotensi mengundang perhatian orang. Sementara Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang, seperti yang dilansir dari laman konsultasisyariah.com (30/11/2018).

Dilansir dari akun Youtube.com/Fans UAS (30/11/2018) Ustadz Abdul Somad Lc. MA mengatakan dalam ceramahnya, "Hukum memakai mukena berwarna, nabi tak pernah mengharamkan warna. Namun jika warna tersebut mencolok dan bisa mengalihkan perhatian menjadikan sholat tidak fokus, maka pakailah mukena yang sederhana."
Yang dimaksud penjelasan Ustadz Abdul Somad diatas, mukena yang mencolok itu seperti misalnya mukena yang berwarna merah dan terdapat corak bunga. Karena hal tersebut bisa menimbulkan orang yang sholat dibelakang kita menjadi tidak khusyuk.
Sumber :
konsultasisyariah.com/13007-hukum-mengenakan-mukena-warna-warni.html
m.youtube.com/watch?v=EeuyiBYI7cA
0 Response to "Zaman Semakin Modern, Apa Boleh Sholat Menggunakan Mukena Berwarna-warni?"
Posting Komentar